Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Bengkulu adalah perkara biasa saja sehingga tidak perlu dibesarbesarkan.
"Ini suatu perkara yang menurut saya biasa saja, karena tidak mungkin juga ada masalah yang kemudian dibiarkan saja tanpa diperiksa oleh polisi," kata Kalla usai bertemu Kapolri Badrodin Haiti di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat.
Dia mengimbau, penahanan dan penangkapan Novel tidak dinilai kriminalisasi terhadap KPK.
"Kriminalisasi itu kalau tidak ada kasusnya lalu dibuat-buatkan kasus. Tetapi kalau ini ada kasusnya, kemudian diperiksa, itu pasti bukan kriminalisasi," kata Kalla.
Novel Baswedan ditangkap Bareskrim karena diangap dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia pada 2004.
Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jumat dini hari pukul 00.30 WIB.
Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Bareskrim untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015