Dengan peraturan itu, mau naik (upah) tiap tahun, tiap dua tahun atau lima tahun gak masalah asal ada formulasi yang jelas
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah masih akan membahas formulasi kenaikan upah buruh dan belum memastikan jika kenaikan akan dilakukan setiap lima tahun seperti keinginan pengusaha.
"Upah buruh naik lima tahun sekali ini salah paham. Yang sekarang digodok itu peraturan agar upah naik tiap tahun, tapi seperti apa bentuk kenaikannya itu yang sedang dibahas," ujar Hanif ketika menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional dengan Serikat Pekerja BUMN di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Jumat.
Menaker menegaskan bahwa saat ini dibutuhkan sistem pengupahan yang adil bagi buruh tapi tidak memberatkan perusahaan.
Pemerintah disebutnya sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah mengenai sistem pengupahan itu.
"Dengan peraturan itu, mau naik (upah) tiap tahun, tiap dua tahun atau lima tahun gak masalah asal ada formulasi yang jelas," ujarnya.
Sedangkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah mengupayakan melalui pemberian fasilitas lain seperti akses kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga mengupayakan pembangunan 10 ribu rusunawa bagi pekerja/buruh untuk menekan pengeluaran perumahan.
"Dengan biaya murah ini akan membantu menekan pengeluaran," kata Menaker.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015