Saya akan menyatakan mundur, saya bertanggung jawab ke lembaga ini, bukan ke Novel saja...

Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menyatakan akan mundur bila Badan Reserse Kriminal Polri tetap menahan penyidik KPK Novel Baswedan meski pemimpin KPK sudah menjaminkan diri mereka untuk penangguhan penahanan Novel.

"Kalau jalan lain tidak berhasil, saya pernah katakan bahwa saya adalah salah satu pimpinan yang tidak punya niat mendapat jabatan. Saya akan menyatakan mundur, saya bertanggung jawab ke lembaga ini, bukan ke Novel saja," katanya saat menyampaikan keterangan pers di gedung KPK Jakarta bersama Plt Pimpinan KPK Johan Budi, Jumat.

Polisi menangkap Novel di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, pada Jumat sekitar pukul 00.00 WIB terkait dugaan penganiayaan saat Novel masih bertugas di Kepolisian Daerah Bengkulu pada 2004.

Surat perintah penahanan bernomor SP.Han/10/V/2015/Ditipidum yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Herry Prastowo memerintahkan penahanan Novel sebagai tersangka di rumah tahanan negara cabang Mako Brimob selama 20 hari mulai 1 Mei sampai 20 Mei 2015.

Pimpinan KPK sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Novel.

"Mekanisme terhadap akibat upaya paksa berupa penangkapan dan kalau sampai ada penahanan, mekanismenya pimpinan bertanggung jawab terhadap lembaga," kata Indriyanto.

"Jadi, bila menimpa karyawan, siapapun, kita pimpinan bertanggung jawab. Ini kan masih diperiksa 1x24 jam, kalau sampai tidak dikabulkan, masih ada juga ada pendekatan-pendekatan untuk kepentingan Mas Novel, bukan saja ke Kapolri dan Bareskrim saja, nanti ada upaya lain," tegas Indriyanto.

Ia mengkhawatirkan penangkapan dan penahan semacam itu terus terjadi mengingat masih ada beberapa kasus yang menyangkut penyidik maupun pimpinan KPK yang ditangani oleh penyidik Polri.

"Saya khawatir kalau ini jadi 'tradisi' penegakan hukum di antara lembaga hukum, seperti juga kasus-kasus KPK yang ditangani Polri karena ada pasal 421 KUHP di sana. Kalau ini menjadi model law enforcement di antara penegak hukum maka ini bukan persoalan yang gampang," jelas Indriyanto.

Tentang sikap empat pimpinan KPK yang lain Indriyanto mengatakan,"Saya akan mundur, apakah pimpinan lain akan mengikuti jejak saya, saya tidak tergantung pimpinan lain. Pimpinan KPK itu one man one vote (satu orang satu suara)."

"Saya percaya integritas kelembagaan, kalau saya tidak juga dipercaya untuk memperbaiki komunikasi kelembagaan ini, maka lebih baik saya kembali ke mahasiswa saya, yang selama ini kurang saya perhatikan," katanya.

Johan Budi pun menyatakan kemungkinan pimpinan KPK untuk mundur.

"Memang ada wacana bahwa bukan hanya satu tapi bisa juga lima pimpinan KPK akan melakukan upaya mundur seperti yang disampaikan Pak Anto (Indriyanto). Tentu bukan hanya Pak Anto, karena bila penahanan tetap dilakukan upaya-upaya yang sudah dikondisikan dengan baik bisa berantakan," kata Johan.

Permintaan pengunduran diri itu menurut Johan dilakukan karena seolah-olah pimpinan KPK sudah tidak berarti lagi sebagai jaminan pembatalan penahanan Novel.

"Kalau ada pimpinan (keadaannya) sama dengan tidak ada pimpinan itu kan percuma," ungkap Johan.

Dalam surat penangkapan disebutkan bahwa Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004, saat Kepolisian Resor Bengkulu menangkap enam pencuri sarang burung walet.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu dan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu dianggap terlibat dalam penembakan terhadap pencuri burung walet tersebut.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015