Mereka menyampaikan tuntutan atas kesetaraan hak mendapatkan pekerjaan bagi disabilitas.
"Stop diskriminasi terhadap pekerja penyandang disabilitas, penuhi kesempatan yang sama dalam mendapatkan pekerjaan antara penyandang disabilitas dengan pekerja lain dengan tidak ada syarat lainnya yang memberatkan bagi penyandang disabilitas," kata Ratna Dewi Setianingsih dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Yogyakarta dalam orasinya di Jakarta, Jumat.
Selain itu, pekerja disabilitas juga menuntut pemenuhan kesetaraan hak dan penyedia aksesibilitas di lingkungan pekerjaan yang memperkerjakan disabilitas.
Sebagai pekerja disabilitas, Ratna yang menyandang tuna daksa itu pernah mengalami diskriminasi pembayaran upah dengan perbedaan sekitar 35 persen dengan pekerja biasa.
Pemerintah juga diharapkan menjalankan pemenuhan kuota satu persen dengan minimal memperkerjakan satu penyandang disabilitas untuk setiap 100 orang pekerja.
"Selama ini kuota satu persen itu belum terpenuhi karena perusahaan biasanya merasa kami tidak mampu, kalau argumennya kami tidak punya aksesibilitas fisik, misalnya penyandang disabilitas yang memakai kursi roda harus menggunakan ram khusus yang mahal, padahal tidak, kami bisa kok pakai yang murah-murah dari papan, misalnya," kata Ratna.
Forum juga menuntut penghapusan outsourcing dalam sistem tenaga kerja.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015