Jakarta (ANTARA News) - Bareskrim Polri menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket "uninterruptible power supply" (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta 2014, Alex Usman.
"Iya (ditahan)," kata Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes M. Ikram melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, tersangka Alex akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Alex Usman resmi ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Tersangka sudah tanda tangani surat penahanan," kata Ikram.
Sebelumnya penyidik membawa Alex dari RS Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah Alex mangkir dalam tiga kali panggilan pemeriksaan.
Kuasa hukum Alex, Ahmad Affandi mengatakan bahwa kliennya sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kami berharap penyidik memahami kondisi kesehatan Pak Alex. Kami meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan," kata Affandi.
Penyidik Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Saat ini, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015