Saya sudah diperiksa sebagai saksi, hasilnya kita serahkan pihak kepolisian,"

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung: Lunggana bungkam saat ditanya soal para pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan "Uninterruptible Power Supply" (UPS).

"Saya sudah diperiksa sebagai saksi, hasilnya kita serahkan pihak kepolisian," kata Lulung usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Lulung juga enggan mengungkap jumlah maupun materi pemeriksaan yang diajukan penyidik kepolisian terkait kasus UPS.

Mantan Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 itu, mendukung upaya polisi membongkar kasus korupsi tersebut.

Lulung menjalani pemeriksaan selama delapan jam sejak 09.30 WIB hingga 18.20 WIB dan didampingi dua pengacara, yakni Ramdan Alamsyah dan Effendi Syahputra.

Usai ditanya awak media, Lulung meninggalkan Mabes Polri menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B-247-ULY.

Pernyataan Lulung usai menjalani pemeriksaan berbeda dengan omongan sebelumnya yang berjanji akan membongkar pihak tertentu yang terlibat kasus korupsi UPS.

Polisi juga telah memeriksa mantan Sekretaris Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar sebagai saksi pada Rabu (29/4).

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS pada Senin (30/3).

Saat ini, Alex merupakan menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara itu, Zaenal mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.

Penyidik kepolisian berencana memanggil 130 saksi terkait perkara yang merugikan keuangan negara itu dari unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov), DPRD DKI Jakarta dan rekanan perusahaan yang memenangi proses tender.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta menemukan indikasi tindak pidana korupsi pengadaan UPS bagi 49 sekolah senilai Rp300 miliar dengan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp50 miliar.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015