Untuk di Provinsi Sulawesi Utara, Kemenperin telah memfasilitasi pengembangan Kawasan Industri Bitung sejak 2008, di mana telah disusun dokumen perencanaan pengembangannya antara lain Masterplan Kawasan Industri, AMDAL, Rencana Strategis, dan DetailJakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan pemerintah menginginkan agar terbangunnya tujuh kawasan industri baru serta 11 sentra Industri Kecil Menengah di Kawasan Timur Indonesia, mampu menyerap investasi sebesar Rp155 triliun dan tenaga kerja sebanyak 600 ribu orang.
Demikian disampaikan Menperin dalam kunjungan kerjanya ke Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (30/4) didampingi Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kemenperin Imam Haryono untuk meninjau Kawasan Industri Bitung.
"Untuk di Provinsi Sulawesi Utara, Kemenperin telah memfasilitasi pengembangan Kawasan Industri Bitung sejak 2008, di mana telah disusun dokumen perencanaan pengembangannya antara lain Masterplan Kawasan Industri, AMDAL, Rencana Strategis, dan Detail Engineering Design," kata Menperin melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.
Menperin menjelaskan, Kemenperin akan memfasilitasi pembangunan tujuh kawasan industri di wilayah timur Indonesia, yaitu di Bitung (Sulawesi Utara), Palu (Sulawesi Tengah) dan Morowali (Sulawesi Tengah).
Selain itu juga di Konawe (Sulawesi Tenggara), Bantaeng (Sulawesi Selatan), Halmahera Timur (Maluku Utara), dan Teluk Bintuni (Papua Barat), serta 11 sentra IKM.
Khusus Kawasan Industri Bitung yang berada di kelurahan Tanjung Merah Bitung, Sulawesi Utara, Menperin mengatakan, kawasan akan dibangun di atas lahan seluas 534 Hektar dengan harapan mampu menyerap investasi sebesar Rp2 triliun dan tenaga kerja sebanyak 90.000 orang, di mana kawasan ini memiliki basis industri kelapa, perikanan, dan logistik.
Saat ini, status Kawasan Industri Bitung telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.
"Pada 2015 akan dilaksanakan pembangunan fisik KEK Bitung dengan dana APBN-P berupa pembangunan jalan poros, gerbang kawasan dan kantor administrator KEK, serta penyiapan lahan kawasan," ujar Menperin.
Menperin berharap baik KEK maupun Kawasan Industri Bitung benar-benar dapat diwujudkan dengan dukungan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung secara konsisten dan berkelanjutan.
Sehingga Bitung akan segera menjadi kota industri baru sebagai motor penggerak Wilayah Pusat Pertumbuhan Ekonomi di Sulawesi Utara.
"Tentunya dalam pengembangan industri khususnya di kawasan timur Indonesia tidaklah sepenuhnya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Untuk melakukan pemerataan dan penyebaran industri tersebut, dukungan dan peranan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengembangan industri di daerah sangat penting,” tegas Menperin.
Hal tersebut sesuai amanat pada Pasal 10 dan 11 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian bahwa setiap Gubernur dan Bupati/Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota yang mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional. Di samping itu, Menperin menyampaikan, saat ini pengembangan Kawasan Industri mengarah pada Kawasan Industri Modern atau yang disebut sebagai Kawasan industri Generasi Ketiga.
Kawasan Industri tersebut berfungsi sebagai sarana peningkatan produktivitas dan kreativitas industri dalam negeri.
Konsep pengembangan Kawasan Industri Generasi Ketiga dimulai sejak tahun 2010 setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri, yang kemudian diperkuat dengan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
"Salah satu tantangan dalam pengembangan industri di kawasan Timur Indonesia adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri," tandas Menperin.
Melalui konsep pengembangan Kawasan Industri Modern Generasi Ketiga, diharapkan para pengelola Kawasan industri dapat membangun lembaga riset dan pengembangan serta lembaga pendidikan yang mampu mencetak SDM yang siap bekerja di sektor Industri.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015