Kairo (ANTARA News) - Ali Darman Agustri, warga negara Indonesia (WNI) terpidana mati di Mesir dalam sidang banding pada Sabtu (23/12) diputuskan untuk dirujuk ke rumah sakit jiwa. Majelis Hakim pimpinan Mustasyar Abdel Sattar dalam sidang di Mahkamah Abbasea, Kairo Timur, mengabulkan permintaan penasehat hukum terpidana, Amr Youssef (warga negara Mesir). "Ali Darman dirujuk ke Rumah Sakit (jiwa) Abbasea selama 45 hari dan setelah itu baru akan ditentutkan jadwal sidang selanjutnya," kata Mustasyar Abdel Sattar. Sidang terbuka itu sempat diskors sebanyak dua kali untuk mendengarkan bantahan dari penasehat hukum terpidana. Menurut Amr Yousef, Ali Darman saat melakukan perbuatan pidana itu dalam keadaan jiwa tidak stabil dan hanya untuk tindakan membela diri. "Ada gejala gangguan jiwa pada diri Ali Darman ketika melakukan perbuatan pidana tersebut. Oleh karena itu, terpidana sepatutnya dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Amr Youssef. Pengacara juga membatah berita acara penyidik kepolisian yang menyebutkan bahwa Ali Darman membawa pisau saat melakukan perbuatan pidana. Kepada wartawan ANTARA Munawar Saman Makyanie di ruang sidang itu, Ali Darman juga bersumpah bahwa ia tidak membawa pisau dari rumah dengan niat membunuh korban. "Demi Allah, saya tidak membawa pisau. Pisau itu saya rampas dari tangan korban. Jadi keterangan polisi itu bohong," ujar Ali. Sidang banding ini untuk pertama kali diadakan secara terbuka, menyusul tiga kali sidang banding sebelumnya yang diadakan secara tertutup. WNI berusia 36 tahun itu divonis mati pada 8 Juni 2005 silam dikukuhkan oleh Mufti Nasional Mesir, Syeikh Ali Goumah. Ali Darman dinyatakan bersalah membunuh satu keluarga Malaysia beranggotakan empat orang di Distrik Hayl Asyr, Madinat Nasr, Kairo. Ali Darman saat ini berada di Penjara Kanathir, utara Kairo, setelah sebelumnya berpindah dari penjara Mudiriyatul Amn, kantor pusat kepolisian Mesir di Distrik Attaba, pusat kota Kairo. Ibunda Ali Darman didampingi dua mahasiswi kerabat terpidana menghadiri sidang itu. Hadir pula tiga orang staf KBRI, yaitu Pelaksana Fungsi Protokol KBRI Nurwenda, Muhammad Haras Baco, dan Fadlolan Musyaffa.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006