Makassar (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat langsung dijebloskan ke sel tahanan.

"Penahanan tersangka AS sesuai dengan aturan yang berlaku dengan memenuhi unsur subjektif dan objektifnya penahanan," ujar Direktur Reskrimum Polda Sulselbar, Kombes Pol Joko Hartanto di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, penahanan tersangka Abraham Samad terkait dengan kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim pada tahun 2007.

Joko menuturkan, langkah penahanan ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan subjektifnya, AS dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi kembali tindak pidananya dan merusak barang bukti.

Sedangkan unsur objektifnya sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika dalam perkara, seorang tersangka diancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Ancaman hukum yang dapat diterima AS hingga lebih dari lima tahun penjara. Secara hukum, jelas dia, AS bisa ditahan demi kelanjutan penyidikan dan itu sudah sesuai dengan KUHAP," jelasnya.

Tersangka Abraham Samad yang mulai diperiksa sejak pukul 13.00 WITA itu didampingi belasan tim kuasa hukumnya dan berangkat dari kantor Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi.

Mantan Direktur Lembaga ACC bersama tim kuasa hukumnya sudah menegaskan siap dengan keputusan penyidik jika upaya penahanan dilakukan kepadanya.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Abraham Samad ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri.

Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015 karena lokus perkaranya berada di Makassar.

Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani melaporkan Samad ke Bareskrim dalam kasus tersebut

Dalam gelar perkara di Mapolda Sulselbar pada 9 Februari 2015, AS ditetapkan sebagai tersangka. Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.

Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini belakangan menyeret Ketua KPK Abraham Samad, yang diduga membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen.

Dalam KK tersangka di Makassar memang mencantumkan identitas Abraham Samad dan keluarganya dengan alamat Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang.

Kendati demikian, sejumlah saksi di tingkat RT, kelurahan, dan kecamatan kompak menyatakan Abraham Samad dan Feriyani tidak pernah terdaftar sebagai warga Kecamatan Panakkukang.

"Saya sudah cek di buku data penduduk sampai ke data pilkada lalu, tidak ada nama Abraham Samad atau Feriyani Lim," kata Ketua RT 003 RW 005 Kelurahan Masale, Idris Husain.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015