Jadi ada permintaan dari pemerintah Australia melalui Kemenlu mengirimkan surat pada Kemenlu Indonesia, agar kedua jenazah ini disemayamkan di suatu tempat di wilayah Jakbar setelah itu esok harinya akan diterbangkan ke Australia,"

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan jenazah terpidana mati asal Australia "Duo Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran nantinya akan disemayamkan dahulu di satu tempat di Jakarta Barat sebelum diterbangkan ke negaranya.

"Jadi ada permintaan dari pemerintah Australia melalui Kemenlu mengirimkan surat pada Kemenlu Indonesia, agar kedua jenazah ini disemayamkan di suatu tempat di wilayah Jakbar setelah itu esok harinya akan diterbangkan ke Australia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di Jakarta, Selasa.

Tony menyampaikan pekan ini merupakan masa tenang sebelum eksekusi dilakukan.

Jadi, kata dia, kalau sudah dalam ruang isolasi kita akan tinggalkan seluruh upaya hukum, karena pada hari Sabtu (25/4) sudah diberikan notifikasi bahwa eksekusi akan segera dilaksanakan.

Pihak keluarga, tukas Tony, juga akan diberikan kesempatan untuk menemani terpidana mati yang akan dieksekusi hingga menit-menit terakhir.

Ia menambahkan para keluarga terpidana hanya diberi kesempatan hingga Selasa malam.

"Keluarga terpidana diberi kesempatan sampai pukul 20.00 WIB, kalau saya tidak salah, kemudian para petugas jaksa eksekutor, regu tembak dan ambulans sudah merapat ke lokasi. Mudah-mudahan ini sudah dekat waktunya," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015