Jika memang mereka tak mau mengembalikan dana yang sudah diterima tersebut, akan dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"
Manado (ANTARA News) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Manado, Sulawesi Utara, menarik kembali dana bantuan bencana sebesar Rp230 juta yang diterima orang-orang yang tidak berhak.
"Kami menerima pengaduan masyarakat di DPRD Manado bahwa ada sekitar 64 KK yang sudah menerima dana bantuan bencana dari BPBD Manado sebesar Rp3,6 juta per KK, padahal bukan warga Manado," kata Kepala BPBD Manado Maximillian Tatahede di Manado, Selasa.
Tatahede mengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, dana bantuan bencana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Manado, hanya warga kota bukan dari daerah lain.
Dia menegaskan pekan ini pihaknya menurunkan tim untuk memeriksa ke lapangan dan memastikan penerima dana tersebut, jika memang bukan warga Manado, dana pasti ditarik karena itu sudah merupakan ketentuan tertulis dalam pakta integritas yang ditanda tangani lima ribu penerima bantuan bencana, apalagi sudah mendapatkan dukungan dari DPRD Manado.
"Jika memang mereka tak mau mengembalikan dana yang sudah diterima tersebut, akan dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Tatahede.
Dia menegaskan Pemerintah Kota Manado dalam hal ini BPBD tidak akan main-main dengan ketentuan tersebut, dan akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Menurutnya BPBD Manado tidak mau menanggung akibat dari kesalahan data yang dimasukan oleh para kepala lingkungan dan lurah, jika memang tidak berhak menerima karena bukan warga Manado dan bukan korban banjir harus mengembalikan dana yang bukan haknya.
Anggota DPRD Manado, Syarifudin Saafa mendukung langkah BPBD tersebut karena menurutnya dana bantuan bencana banjir bandang Manado, yang dianggarkan sebesar Rp54 miliar itu, hanya diperuntukan bagi seluruh warga Manado.
"Bukan untuk penduduk Minahasa, yang berada di Tikela, karena memang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan 59 tahun 2014 desa itu masuk di wilayah Kabupaten Minahasa, itu sudah ketentuan hukum tidak boleh dibantah atau dilanggar," katanya.
Saafa menegaskan pihaknya akan mengawasi penarikan dana tersebut, apakah akan dikembalikan ke kas daerah atau tidak jika memang ada masalah harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Joyce Bukarakombang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015