Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Setya Novanto menegaskan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun negara-negara besar seperti Australia dan Prancis tidak bisa mengintervensi hukuman mati yang berlaku di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Novanto di Jakarta, Selasa terkait dengan pernyataan Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon yang meminta Presiden Jokowi menghapus eksekusi mati karena narkoba bukan kejahatan serius.
"Tidak bisa PBB mengintervensi hukum yang sudah ditetapkan oleh Indonesia," tegas Novanto.
Ia menyebutkan, pelaku yang ditangkap adalah para gembong narkoba, bukan pesuruh.
"Yang penting, yang ditangkap bukan pesuruh, tapi gembongnya. Jadi sudah saatnya Indonesia menegakkan dan melaksanakan hukuman mati, harus betul-betul dijalankan sesuai yang dilakukan pemerintah," kata Novanto.
Ditambahkan, hukuman mati yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dan sudah sesuai dengan UU terhadap terpidana narkoba karena narkoba di Indonesia sudah semakin mengkuatirkan.
"Kita harus patuh menjalankan apa yang menjadi UU yang ada di Indonesia. Yang dilakukan Jaksa Agung sudah tepat terkait hukuman mati tersebut. Narkoba sudah semarak dan sangat mengkuatirkan di Indonesia. Kalau di negara lain masih tingkat ekstasi, tapi di Indonesia sudah pada tingkat yang lebih tinggi. Narkoba di Indonesia paling tinggi di banding negara-negara lain," kata Novanto.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015