"Permohonan praperadilan dari pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sihar Purba, saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Pertimbangan hakim dalam menolak permohonan Jero didasarkan pada Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf b KUHAP yang menyatakan, penetapan tersangka tidak termasuk objek praperadilan.
"Permohonan praperadilan pemohon bukan termasuk yurisdiksi praperadilan," ujar hakim.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal itu, menurut hakim, sekaligus mematahkan pendapat saksi ahli pidana Wacik, Chairul Huda. Dia menyatakan, hakim praperadilan berwenang melakukan penemuan hukum termasuk dalam menguji perkara penetapan tersangka yang tidak sah.
Wacik dalam dalil permohonan yang disampaikan kuasa hukumnya meminta hakim mengadili dan menyatakan tidak sah atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani KPK.
Pada 6 Februari 2015, KPK mengumumkan Wacik sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 2008-2011.
Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Wacik sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM.
Pewarta: Yashinta Pramudyani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015