"Pernyataan Sekjen PBB Ban Ki-moon tentang pelaksanaan hukuman mati terhadap 10 orang gembong narkoba sangat kita sesalkan," kata TB Hasanuddin dalam rilis yang diterima ANTARA News, Jakarta, Selasa. Katanya, sebagai Sekjen PBB, Ban Ki-moon tak pantas melakukan intervensi terhadap hukum di sebuah negara.
"Tak lazim seorang Sekjen PBB ikut campur dalam proses penegakan hukum di sebuah negara yang berdaulat seperti Indonesia. Hukuman mati adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia dan keputusan hakim adalah sah," kata Hasanuddin. Sambungya, sikap itu semakin menunjukkan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa sangat mudah diintervensi oleh negara-negara besar.
"Sikap Ban Ki-moon tersebut mengisyaratkan bahwa memang benar PBB mudah diintervensi oleh negara-negara besar untuk kepentingan politiknya seperti oleh Australia, Prancis, dan sebagainya," sebut purnawirawan TNI AD itu.
Hukuman mati, lanjut Hasanuddin, masih dipakai di banyak negara seperti di Timur Tengah , Singapura, Malaysia, dan banyak negara lainnya, termasuk Amerika Serikat.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015