Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan bahwa peringatan kesehatan pada kemasan rokok tidak efektif.

Alasannya, 66 persen kemasan rokok yang disurvei, "pictorial health warning" atau peringatan kesehatan bergambar (phw)-nya tertutup pita cukai rokok.

"Hal itu melanggar PP 109 pasal 17 ayat 5 yang menyatakan PHw dan tulisan peringatan kesehatan tidak boleh tertutup oleh apa pun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," kata Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

YLKI menduga, penutupan pita cukai di atas phw adalah unsur kesengajaan untuk mengaburkan peringatan kesehatan bergambar yang menampilkan dampak buruk akibat merokok.

Sebelumnya, YLKI melakukan monitoring atas peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok di empat kota di Indonesia: Medan, Jakarta, Yogyakarta dan Denpasar.

Beberapa merek yang disurvei adalah sembilan merk yang paling laku di setiap perusahaan rokok seperti Dji Sam Soe, A Mild, Marlboro (PT PMI), U Mild, Lucky Strike (PT BAT Bentoel), Gudang Garam Internasional, Gudang Garam Merah (PT Gudang Garam), LA light, Djarum 76 (PT Djarum).

Selain itu, empat merk lokal antara lain Union, Minak Djinggo, Lodji, dan Tali Jagat.

Setelah melakukan survey sejak Februari hingga Maret 2014, YLKI menemukan PT PMI dan PT BAT merupakan perusahaan dengan tingkat kepatuhan paling rendah terhadap ketentuan cukai yang tidak menutupi peringatan kesehatan bergambar yakni 33 persen.

Disusul PT GG dan PT Djarum dengan tingkat kepatuhan 45 persen sedangkan merk lokal memiliki kepatuhan hingga 65 persen.

"Perusahaan rokok milik asing justru memiliki tingkat kepatuhan paling rendah dalam penempatan pita cukai," kata Tulus.

YLKI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan untuk menerbitkan bentuk pita cukai yang lebih ramping dan membuat ketentuan tentang peletakkan pita cukai agar tidak menutupi peringatan kesehatan bergambar di kemasan rokok.

"Yang tak kalah penting, pemerintah harus berani menindak dan memberikan sanksi bagi perusahaan rokok yang melanggar," kata Tulus.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015