"Benar, dia akan dieksekusi tersendiri karena prosesnya sudah berjalan sesuai hukumnya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Senin.
Sebenarnya, kata dia, grasi itu merupakan hak prerogatif presiden.
Ia juga mengingatkan kepada pengacara terpidana mati untuk membela kepentingan bangsa dan jangan serta merta membela kepentingan-kepentingan negara lain.
"Semua permintaan terpidana tidak seharusnya dipenuhi kalau bertentangan dengan hukum," katanya.
Terpidana mati warga negara Perancis, Serge Areski Atlaoui, lolos dari pelaksanaan eksekusi mati tahap II karena tengah mengajukan upaya hukum melalui PTUN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin, membenarkan penundaan eksekusi Serge itu.
Namun, ia menegaskan, penundaan eksekusi mati itu bukan akibat tekanan Pemerintah Perancis.
Sergei telah mengajukan perlawanan terhadap keputusan presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat terakhir menjelang eksekusi.
"Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan pada Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB," katanya.
Dia menegaskan bahwa Kejagung menghormati proses hukum yang berlangsung sehingga tidak akan mengikutsertakan Serge dalam daftar yang akan dieksekusi.
Saat ini, eksekusi mati Serge tinggal menunggu putusan PTUN, jika ditolak maka segera dieksekusi, katanya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015