Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin melakukan penyegelan sebuah penginapan kelas melati, yakni, Hotel Widuri di Jalan Kampung Malayu, Banjarmasin Tengah, Senin, setelah beberapa waktu juga telah melakukan hal yang sama terhadap beberapa hotel.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ichwan Norkholiq, sebuah penginapan itu disegel karena membebaskan menjadi aktivitas pasangan mesum.
"Sebab sudah berulang kali kita razia penginapan itu, terus didapati pasangan mesum, makanya kita segel," ujarnya.
Hari ini, ucap dia, sebanyak tiga pasangan mesum mereka amankan di penginapan itu dan ini penemuan yang sudah kesekian kalinya.
"Jadi sudah kita beri peringatan beberapa kali, tapi tetap melanggar, ya.. kita segel dalam jangka waktu yang tidak ditentukan," tegasnya.
Selain penginapan itu, pihaknya juga sudah lebih dulu menyegel empat penginapan lainnya di daerah ini, yakni hotel Panorama di Jalan Teluk Dalam, Losmen Dodo di Jalan Kelayan, Hotel Makmur di Jalan Kelayanl, guest house di Jalan Kinibalu.
"Kasusnya sama, sering kita dapati pasangan mesum terjaring di sana sehingga kita segel, dan hingga kini masih belum dibuka segelnya," beber Ichwan.
Diungkapkan dia, pemilik hotel yang terkena sanksi segel gencar melakukan pendekatan agar hotelnya kembali dibuka.
"Tapi kita tetap tegas tidak akan membuka, terkecuali ada perjanjian mentaati segala aturan yang ditetapkan pemkot," jelasnya.
Dikatakan Ichwan, pihaknya akan terus menyisir penginapan-penginapan yang memberikan pelayanan bebas bagi pasangan mesum, sebab dikeluhkan masyarakat.
"Banyak keluhan masyarakat dengan bebasnya penginapan di daerah ini yang memberikan pelayan kebebasan bagi pasangan tanpa surat nikah resmi menginap, sebab membawa dosa dan tidak baik bagi lingkungan mereka," ujarnya.
Sebagai daerah yang dikenal memiliki seribu menara tempat ibadah, perilaku bebas pasangan mesum ini sangat ditentang masyarakat Banjarmasin yang religius kata Ichwan.
Pewarta: Sukarli
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015