"Mari kita berdoa Salam Maria tiga kali untuk Mary Jane," kata Kepala Gereja Paroki Santa Maria Fatima Kota Magelang Romo Supriyanto yang memimpin misa harian tersebut di Magelang, Senin.
Umat dan sejumlah biarawati kemudian secara takzim mengucapkan doa tersebut sebanyak tiga kali, setelah Romo Supriyanto menyampaikan khutbah singkatnya dalam misa tersebut.
Peristiwa yang menimpa Mary Jane, katanya, mengingatkan kepada ungkapan kuno dalam bahasa latin, "Homo Homini Lupus", yang artinya manusia adalah serigala bagi sesama manusia.
Pada kesempatan itu, ia menyebut heroin yang ditemukan petugas bandara dalam tas Mary Jane sebagai bukan milik perempuan pekerja berasal dari Filipina di luar negeri tersebut.
Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada 2010 saat turun dari pesawat terbang tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta, karena membawa heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memvonis hukuman mati kepada Mary Jane, sedangkan setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo, ia kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas perkara tersebut.
Melalui sidang PK yang digelar Pengadilan Negeri Sleman beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memutus menolak permohonan tersebut dan menyatakan tetap pada putusan PN Sleman.
Pada Jumat (24/4), ia dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta, tempatnya selama ini ditahan, ke Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jateng, untuk menjalani eksekusi bersama sembilan terpidana mati lainnya, seperti dirilis oleh Kejaksaan Agung.
Sebanyak 10 terpidana kasus narkoba yang segera dieksekusi, adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brazil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Pewarta: M. Hari Atmoko
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015