Cilacap (ANTARA News) - Keluarga dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran meminta pengampunan agar dua anggota kelompok "Bali Nine" itu tidak menjalani eksekusi yang diperkirakan akan dilaksanakan pada hari Selasa (28/4).
"Kami meminta Presiden Joko Widodo untuk menggunakan kekuasaan meminta Kejaksaan Agung memberikan ampunan kepada mereka berdua," kata adik terpidana mati Myuran Sukumaran, Chintu Sukumaran didampingi kakak Andrew Chan, Michael Chan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu siang.
Chintu mengatakan hal itu kepada wartawan usai mengunjungi duo "Bali Nine" yang saat ini telah berada di ruang isolasi, Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan.
Menurut dia, ada sembilan keluarga (keluarga terpidana kasus narkoba kelompok "Bali Nine", red.) yang mengharapkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tetap hidup.
"Saya juga berharap agar kakak saya tetap bisa melukis," katanya dengan wajah sedih.
Sementara itu, Michael Chan mengatakan bahwa sejak dipindahkan ke Lapas Besi, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran hampir tidak pernah bersosialisasi dengan narapidana lainnya.
Menurut, duo "Bali Nine" itu lebih banyak menghabiskan waktu di dalam sel.
"Kalau berkomunikasi, mereka hanya berbincang satu sama lain dan pengacara atau keluarga yang berkunjung," katanya.
Ia mengharapkan adiknya tetap hidup sehingga tetap bisa beribadah di gereja.
Chintu Sukumaran dan Michael Chan bersama keluarga mereka mungunjungi duo "Bali Nine" yang telah berada di ruang isolasi, Lapas Besi, Nusakambangan, pada Minggu (26/4) pagi.
Mereka menyeberang ke Pulau Nusakambangan pada pukul 08.30 WIB dengan menumpang perahu "compreng" dengan didampingi Konsulat Jenderal Australia Majel Hind dan pengacara asal Australia Julian McMahon.
Setelah selesai berkunjung, Chintu dan Michael tiba kembali di Dermaga Wijayapura tiba kembali di Dermaga Wijayapura pada pukul 15.00 WIB sedangkan keluarga mereka telah lebih dulu meninggalkan tempat itu.
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan merupakan dua dari sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi Kejaksaan Agung.
Mereka bersama tujuh terpidana mati lainnya telah berada di ruang isolasi sejak hari Sabtu (25/4) dan biasanya dilakukan selama 72 jam atau tiga hari sehingga eksekusi diperkirakan akan dilaksanakan pada hari Selasa (28/4).
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan.
Ke-10 terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Akan tetapi berdasarkan informasi salah seorang anggota tim penasihat hukum terpidana mati Rodrigo Gularte, Christina Windiarti saat ditemui wartawan di Cilacap, Sabtu (25/4) malam, hanya ada sembilan terpidana mati yang menerima notifikasi pelaksanaan eksekusi.
"Hanya sembilan yang menerima notifikasi, Rodrigo yang terakhir terima," katanya.
Sementara dalam sejumlah pemberitaan, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan bahwa terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolajan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut dia, eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN.
Dengan demikian, eksekusi tahap kedua hanya dilakukan terhadap sembilan terpidana mati kasus narkoba.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015