Jakarta (ANTARA News) - Polri mempersilakan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) mengajukan tuntutan terkait tanggapan Polri atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Abu Bakar Ba`asyir dari segala dakwaan dalam kasus bom Bali I. "Tuntutan itu hak mereka. Silakan saja. Polisi siap melayani," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Jakarta, Sabtu.Ia menjelaskan, tanggungjawab Polri dalam kasus Ba`asyir sudah selesai dan bisa dipertanggungjawabkan karena berkas yang dibuat Polri telah diterima oleh Kejaksaan."Polri kan menangkap tersangka, melengkapi berkas dan setelah berkas diterima Jaksa, maka selesai sudah tugas polri," katanya menegaskan.Menurut dia, masyarakat berhak untuk memberikan penilaian kinerja Polri, Kejaksaan dan pengadilan dalam kasus itu."Silakan dinilai, siapa yang tidak cermat," katanya.Polri, ujarnya, tetap yakin bahwa penyidikan telah berjalan dengan sempurna, ada cukup bukti, profesional dan proporsional.Sebelumnya, MA dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) membebaskan Ba`asyir dari segala dakwaan atas keterlibatannya pada kasus bom Bali I. Keputusan MA itu membatalkan vonis 2,5 tahun terhadap Ba`asyir setelah memeriksa 25 saksi baru termasuk saksi kunci yakni Amrozi, terpidana mati bom Bali I.Menanggapi vonis itu, Sisno Adiwinoto menyatakan, Ba`asyir tetap diyakini terlibat dalam dua ledakan bom itu, bahkan sempat menyayangkan keputusan MA itu.Atas pernyataan Sisno itu, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) melayangkan somasi dan protes kepada Mabes Polri termasuk kepada Sisno Adiwinoto karena masih tetap menyebut Ba`asyir terlibat bom Bali I. "Pernyataan saudara yang menyebutkan bahwa Ustad Ba`asyir terlibat bom Bali menunjukkan arogansi oknum Polri yang tidak mau taat dan menghormati keputusan hukum tertinggi di negeri ini," kata juru bicara MMI, Fauzan Al Anshari.Jika pernyataan Sisno itu diatasnamakan institusi Polri, maka ini merupakan musibah besar bagi lembaga kepolisian dan Polri tidak sepantasnya melontarkan pernyataan yang bisa membahayakan institusinya, katanya."Kami menuntut saudara untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf kepada ustad Ba`asyir paling lama 3 X 24 jam. Bila tidak, kami akan meminta Propam Polri untuk mengajukan uji kelayakan sebagai Kadiv Humas," ucap Fauzan. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2006