Untuk forum konsultasi (dengan DPR), kami anggap sudah selesai. Namun kami masih menunggu masukan tertulis dari Panja Pilkada Komisi II terkait draf Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah,"Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menunggu masukan tertulis dari Komisi II DPR terkait peraturan pencalonan kepala daerah untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak 2015.
Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya menunggu masukan tertulis dari panitia kerja pemilihan kepala daerah hingga pleno internal KPU, Senin (27/4).
"Untuk forum konsultasi (dengan DPR), kami anggap sudah selesai. Namun kami masih menunggu masukan tertulis dari Panja Pilkada Komisi II terkait draf Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah," kata Ferry ketika dihubungi Antara .
Dia menjelaskan dalam rapat pleno internal pimpinan KPU tersebut akan ditetapkan tujuh dari 10 peraturan KPU yang terkait pelaksanaan pilkada serentak.
Tiga peraturan KPU lainnya sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yakni PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal; PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU daerah dan Pembentukan PPK, PPS; serta PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada.
Satu draf peraturan yang masih belum mendapatkan kesepakatan antara Komisi II dan KPU yaitu terkait pendaftaran calon kepala daerah.
Salah satu syarat pendaftaran, seperti yang diatur oleh KPU, calon kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai harus menyertakan legalitas dukungan tersebut
Syarat pencalonan, bagi partai atau gabungan partai, mengatur penyertaan dukungan melalui perolehan 20 persen kursi atau 25 persen untuk gabungan partai dari hasil pemilihan legislatif 2014 lalu.
"Kemudian, harus juga disertai surat keputusan dewan pimpinan pusat (DPP) partai tersebut bahwa menyetujui pasangan calon kepala daerah dan wakil daerah itu maju dalam pilkada," jelas Ferry.
Terkait adanya partai yang sedang menjalani proses hukum, KPU menyatakan dalam draf peraturan tersebut bahwa partai bersangkutan tidak diperkenankan mendaftarkan calonnya sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keadilan
Komisioner Ida Budhati menjelaskan hal itu untuk keadilan baik bagi kedua belah pihak internal partai yang bertikai, maupun bagi para konstituen partai tersebut.
"KPU tidak bisa menerima kecuali mereka berdamai, bersama-sama membentuk satu kepengurusan, disampaikan ke pengadilan dan kepada Menteri (Hukum dan HAM)," kata Ida.
Oleh karena itu, KPU berharap dua partai, yang sedang berproses hukum karena masalah dualisme kepengurusan, untuk berdamai hingga menyelesaikan persoalannya dalam ranah hukum.
"Kalau mereka membuat perdamaian, membuat satu kepengurusan, berarti (mereka) bisa mengakhiri proses hukumnya karena akan diterbitkan akta perdamaian," ujar Ida.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015