Info itu berdasarkan surat dari Konsulat RI Tawau, Malaysia dan berita acara serah terima nomor: 201/Kons/IV/2015 tertanggal 24 April 2015 yang ditanda tangani Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat malam.
Disebutkan bahwa 112 WNI yang dideportasi tersebut karena kasus keimigrasian sebanyak 109 orang, narkoba (2) dan kriminal biasa (1).
Pada surat tersebut juga disebutkan, jumlah WNI deportasi jenis kelamin laki-laki 76 orang, perempuan 31 orang, dua orang anak laki-laki dan tiga anak perempuan dimana sebelum dideportasi terlebih dahulu menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau.
WNI deportasi itu tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka menggunakan KM Purnama Ekspres sekitar pukul 19.00 wita dengan pengawalan dua staf Konsulat RI Tawau dan dijemput aparat kepolisian, imigrasi dan TNI setempat.
Salah seorang WNI bermasalah yang dideportasi bernama Abdul Muttalib (20) mengaku dirinya dideportasi karena kasus tidak memiliki paspor selama bekerja di negara itu sehingga harus dihukum selama lima bulan lebih.
"Saya dihukum di penampungan (PTS) Tawau selama lima bulan lebih karena kasus surat (paspor)," ujar dia kepada ANTARA di Nunukan saat didata kepolisian dan BP3TKI Kabupaten Nunukan di Terminal Pelabuhan Tunon Taka.
Abdul Muttalib yang berasal dari Adonara Nusa Tenggara Timur (NTT) ini sehari-harinya bekerja sebagai sopir itu bekerja di Negeri Sabah, Malaysia sejak empat tahun lalu ditangkap aparat gabungan kepolisian dan imigrasi Malaysia saat berbelanja.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015