"Tim penyidik sendiri telah melakukan pengecekan terhadap kebenaran kondisi tersangka di Rumah Sakit Royal Prima, Jalan Ayahanda No 68 A Medan, Sumatera Utara hingga ditangkap dan dibawa ke Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat.
Dikatakan, ZB ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Kejaksaan Agung RI selama 20 hari, terhitung dari tanggal 23 April 2015 sampai 21 Mei 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-52/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 23 April 2015.
Ia menambahkan sebelumnya pada 9 April 2015, penyidik telah menahan Tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I Medan berinisial H.
Penetapan keduanya sebagai tersangka diawali dengan kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) pada PT Pelindo I (persero), General Manager Cabang Pelabuhan Dumai (Tersangka Zainul Bahri) melaksanakan kontrak dengan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. Pelindo I Medan (Tersangka H) untuk pekerjaan perbaikan/pergantian (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.
Selanjutnya tersangka H tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara serta dalam proses pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran untuk uang muka sebanyak 30 persen.
Terdapat kerugian negera sebesar lebih kurang Rp1,7 miliar mengingat hingga saat ini mesin pergantian yang tidak sesuai spesifikasi itu tidak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan/pergantian (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.
Terdapat kerugian negera sebesar lebih kurang Rp1,7 miliar mengingat hingga saat ini mesin pergantian yang tidak sesuai spesifikasi itu tidak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan/pergantian (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015