Putussibau, Kalbar (ANTARA News) - Komandan Kompi Lintas Batas (Dankilibas) Kapten Zainal Arifin, 621 Manuntung Kodim 101 Antasari, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan satu ekor anak orangutan yang baru berusia delapan bulan kepada kepala Balai Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) Putussibau, Kalimantan Barat (Kalbar). "Kami menemukan anak orangutan itu di kawasan Balai TNBK yang terlepas dari pelukan ibunya sewaktu hendak melompati antara pohon yang satu dengan yang lain, sehingga kami berinisiatif untuk menyelamatkan terlebih dahulu agar satwa yang termasuk dilindungi itu tidak mati," kata Zainal Arifin di Putussibau, Jumat (22/12). Ia mengatakan, selama dalam pemeliharaan anak orangutan itu diberi makan seadanya, dan dibuatkan kurungan sementara, sehingga sampai saat ini tampak mengalami stres, karena Kompi Lintas Batas tidak mempunyai stok susu sehingga hanya diberi air teh dan kopi serta buah-buahan. Sementara itu Kepala Balai TNBK Kapuas Hulu, Agus SB Sutito, mengatakan, akan mengamankan terlebih dahulu anak orangutan tersebut, serta memberikan makanan sesuai dengan kebutuhan, baik dari buah-buahan maupun susu sesuai kebutuhan agar bisa mengurangi tingkat stresnya. "Setelah kesehatannya agak membaik, kami akan menyerahkan tanggungjawab pemeliharaan kepada BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Kalbar untuk ditindaklanjuti," ujarnya. Koordinator Yayasan Titian, Redo, mengatakan, anak orangutan baru bisa dilepas atau mandiri dari ibunya ketika mencapai umur 6 tahun, dan selama itu sang ibu juga tidak akan mengandung lagi, oleh karena itu populasi orangutan sangat sedikit. Ada tahapan-tahapan khusus agar anak orangutan tersebut bisa dilepas, di antaranya, dilakukan latihan cara makan, bergelantungan di dahan pohon, bagaimana cara bertahan hidup di hutan, setelah lolos dan bisa bertahan hidup sendiri baru si anak itu bisa dilepas di alam bebas. "Membutuhkan biaya yang tidak sedikit dalam memelihara anak orangutan untuk menjadikannya dewasa, bisa mencapai Rp14 juta per tahunnya untuk satu orangutan saja," ujarnya. Redo mengatakan ada beberapa kawasan hutan lindung yang telah dijadikan sebagai kawasan lindung bagi satwa seperti orangutan di Kalbar, di antaranya, kawasan Balai TNBK Kapuas Hulu, kawasan Danau Sentarum (Kapuas Hulu), Taman Gunung Palung (Ketapang), Cagar Alam Kendawangan (Ketapang), Bukit Raya dan Bukit Baka (Melawi), dan di Longa Pare (Kalimantan Tengah), Tanjung Puring (Kalteng), Meratus dan Kayan Mentarang (Kalimantan Timur). "Tempat tersebut selain melindung satwa orangutan juga melindung satwa langka yang hampir punah, seperti, burung enggang Gading, dan lain-lain," ujarnya.(*)

Copyright © ANTARA 2006