"Belum, belum masuk ruang isolasi," kata Zainal saat dihubungi Antara usai mengawal pemindahan terpidana mati Mary Jane di Cilacap, Jumat.
Dia mengatakan Mary Jane saat ini telah berada di Lapas Besi, Pulau Nusakambangan, namun belum ditempatkan di ruang isolasi.
Kendati demikian, dia enggan memberikan keterangan lebih banyak menyangkut hal tersebut.
"Hanya itu yang bisa saya katakan," kata Zainal yang pernah menjabat Kepala Lapas Permisan, Pulau Nusakambangan.
Terpidana mati Mary Jane tiba di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, red.), Cilacap, pada Jumat (24/4), pukul 05.02 WIB, setelah dipindahkan dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta, dengan pengawalan anggota Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta bersenjata lengkap serta sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi DIY.
Sesampainya di Dermaga Wijayapura, kendaraan Barracuda Sat Brimob Polda DIY yang membawa terpidana mati Mary Jane dan beberapa mobil yang ditumpangi anggota Brimob dan sejumlah pejabat tampak naik ke Kapal Pengayoman IV yang akan menyeberangkan ke Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan.
Oleh karena keterbatasan kapasitas kapal, beberapa mobil ditinggal di halaman dalam Dermaga Wijayapura, Cilacap.
Kapal Pengayoman IV diberangkatkan dari Dermaga Wijayapura menuju Dermaga Sodong pada pukul 05.17 WIB.
Dengan masuknya Mary Jane di Nusakambangan, berarti seluruh terpidana mati yang akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung telah berada di "pulau penjara" itu.
Kejagung telah merilis 10 terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi, yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Akan tetapi, hingga saat ini belum diketahui kapan eksekusi mati itu bakal dilaksanakan.
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin mengharapkan pemindahan terpidana mati Mary Jane dilaksanakan mendekati waktu pelaksanaan eksekusi, mengingat lapas-lapas di Nusakambangan tidak memiliki blok khusus wanita sehingga riskan jika terlalu lama di "pulau penjara" itu.
Jika mengacu pernyataan tersebut, eksekusi mati diperkirakan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015