Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah merencanakan penyelesaian tunggakan obligor BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) jika sampai akhir Desember 2006 para obligor BLBI tidak mengembalikan utang secara
cash atau
near-cash.
"Ini kan hubungan utang yang ketentuannya sudah diatur, dalam hal macet bisa diselesaikan melalui PUPN," kata Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulya P. Nasution di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, obligor seharusnya memanfaatkan waktu yang tinggal seminggu ini untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang ada, yaitu melakukan pembayaran secara
cash atau
near-cash.
Apabila hal itu tidak tercapai, katanya, akan dilakukan
monitoring dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah itu, PUPN akan memanggil para obligor untuk membicarakan jumlah utang. Kemudian, akan dilakukan kesepakatan bersama antar kedua pihak.
"Kalau tidak bisa akan ditetapkan sepihak oleh PUPN," katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Boediono mengatakan, penyelesaian masalah BLBI itu akan didasarkan pada kesepakatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut dia, sampai saat ini belum ada rekomendasi yang pasti dari DPR.
Ditanya soal kemungkinan penyitaan aset oleh PUPN, Boediono tidak merinci secara detail. Ia hanya mengatakan aset bisa dalam bentuk
cash dan tidak
cash, jadi tetap akan ada pemasukan negara melalui aset lancar para obligor.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006