Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan berkenaan dengan telah dikabulkannya Peninjauan Kembali kasus yang melibatkan Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba`asyir, maka pemerintah tetap menghormati hukum yang ada. "Kita hargai hukum kita. Kita hormati hukum," kata Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat, ketika diminta pendapatnya atas kasus ustadz Ba`asyir. Mahkamah Agung RI telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas semua dakwaan yang ditujukan kepada ustadz Abu Bakar Ba`asyir. Dengan putusan itu Ba`asyir dinyatakan sama sekali tidak terbukti terlibat dalam kasus bom Bali I dan bom JW Mariot. Ketika ditanya bagaimana dengan tanggapan dunia internasional terhadap Indonesia karena telah membebaskan ustadz Ba`asyir yang oleh Amerika Serikat dikatakan sebagai seorang teroris, Wapres dengan tegas mengatakan baik tidaknya suatu negara tidak bisa diukur dengan ukuran negara lain. "Kita tak mengukur negeri kita dengan ukuran-ukuran negara lain. Jadi suatu negara tidak bisa diukur baik tidaknya dengan menggunakan ukuran-ukuran negara lain. Sama seperti negara lain juga begitu," kata Wapres. Mengenai desakan dari tim pengacara Ustadz Ba`asyir yang meminta namanya bisa direhabilitasi, Wapres mengatakan bahwa pemerintah selama ini tidak pernah menghukum ustadz Ba`asyir. Yang menghukum Ba`asyir, tambah Wapres, adalah pengadilan.Tuntutan tim pengacara Tim pengacara Amir Majelis Mujahidin Indonesia meminta pemerintah agar merehabilitasi nama baik Ustaz Abu Bakar Ba`asyir. Permintaan ini diajukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas semua dakwaan yang ditujukan kepada ustaz Abu Bakar Ba`asyir. Putusan tersebut membuktikan bahwa Abu Bakar Ba`asyir sama sekali tidak terbukti terlibat dalam kasus bom Bali I dan bom Mariot. Sementara itu MMI, menuntut Pemerintah Indonesia untuk meminta maaf kepada umat Islam, terutama kepada MMI dan segera merehabilitasi nama baik Abu Bakar Ba`asyir. Selain itu, mereka juga menuntut agar Densus 88 dibubarkan karena menjadi kepanjangan tangan dari pihak asing. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2006