Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Kamis, mengatakan, berkas mantan orang nomor satu di Kota Tegal tersebut telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Berkas terdiri atas dua tersangka yang akan disidang terpisah," katanya.
Atas pelimpahan tersebut, kata dia, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menunjuk hakim yang bertugas mengadili perkara tersebut dan waktu sidang.
Sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, Ikmal Jaya sendiri telah dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.
Ikmal ditetapkan tersangka bersama Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jamil.
Ikmal dan Syaeful dijerat dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp8 miliar.
Pewarta: I.C. Senjaya
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015