Kita akan terima (Perppu Plt Pimpinan KPK) dengan berbagai catatan,"

Jakarta (ANTARA News) - Presidium Koalisi Merah Putih (KMP) menyatakan bersepakat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu Plt Pimpinan KPK).

"Kita akan terima (Perppu Plt Pimpinan KPK) dengan berbagai catatan," kata Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra Fadli Zon, seusai melakukan pertemuan tertutup dengan presidium KMP di Jakarta, Rabu malam.

Fadli mengatakan partai-partai yang tergabung dalam KMP memandang sejauh ini tiga pelaksana tugas pimpinan KPK yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi telah memperlihatkan komunikasi politik yang baik dengan lembaga-lembaga negara.

Wakil Ketua DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengatakan KMP menyetujui Perppu Plt Pimpinan KPK demi membantu tiga Plt Pimpinan KPK dalam menangani penegakan hukum.

"Kalau ditolak akan tidak ada kepastian status bagi tiga Plt Pimpinan KPK. Tentu persetujuan dengan evaluasi," kata Fahri Hamzah.

Sekretaris Jenderal Golkar pimpinan Aburizal Bakrie, Idrus Marham menambahkan segala catatan dan evaluasi dari partai-partai KMP atas Perppu Plt Pimpinan KPK akan masuk dalam ranah revisi perppu yang bakal dibahas Komisi III DPR RI.

"Revisi akan dibahas Komisi III, kita serahkan ke Komisi III. Tapi kesepakatannya KPK tidak boleh berhenti," jelas dia.

Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Plt Pimpinan KPK diterbitkan pemerintah seiring penonaktifan dua Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto karena diduga terkait kasus hukum.

Presiden Jokowi lantas menunjuk tiga pelaksana tugas Pimpinan KPK yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015