"Disita dokumen terkait perizinan yang ada hubungan dengan PT MMS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.
Adriansyah adalah anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, sedangkan penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (21/4) dari pukul 10.00 sampai 18.00 WIB. "Penggeledahan di tiga tempat," ungkap Priharsa.
Pertama, dilakukan di kantor Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Selatan, kedua di kantor Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah, dan ketiga di rumah Dinas Bupati.
"Karena penyidik menduga ada informasi-informasi yang berkaitan untuk pengembangan dan pendalaman penyidikan," tambah Priharsa.
Bupati Tanah Laut saat ini Bambang Alamsyah adalah anak dari Adriansyah sehingga tidak menutup kemungkinan Bambang juga akan dipanggil.
"Kalau berdasarkan pendalaman terhadap dokumen ada hal yang perlu dikonfirmasi, tentu bupati akan dipanggil," jelas Priharsa.
Dokumen tersebut bukan hanya mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP), tapi juga dokumen lainnya sehingga tidak menutup pengembangan kasus tersebut.
"Saat ini penyidik masih fokus ke pendalaman pasalnya sebelumnya. Tapi tidak tertutup kemungkinan dari dokumen-dokumen itu bisa dikembangkan. Apakah (suap) itu atas persetujuan internal PT MMS atau inisiatif tersangka atau individu, saat saat dari MMS baru AH (Andrew Hidayat) yang ditemukan dua alat bukti yang cukup sebaga tersangka," papar Priharsa.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Briptu Agung Kristianto di Swis-Bel Hotel Bali pada Kamis (9/4) dan menemukan uang sekitar Rp440 juta dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah sebagai barang bukti. KPK juga menangkap Direktur PT MMS Andrew Hidayat pada hari yang sama di satu hotel di Jakarta.
Pemberian uang itu diduga untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan karena Adriansyah adalah mantan Bupati Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan. Putranya, Bambang Alamsyah menggantikan Adriansyah sebagai bupati di kabupaten tersebut.
KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Andrew Hidayat diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Pasal itu mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Agung Kristianto tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015