Merak (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Banten mengamankan penyelundupan ratusan burung ilegal dari Pulau Sumatera yang hendak dikirim ke Bandung, Jawa Barat.
Kepala KSKP Merak Ajun Komisaris Nana Supriatna di Merak, Rabu, mengatakan bahwa upaya penyelundupan itu terbongkar dalam pemeriksaan terhadap kendaraan yang hendak turun dari kapal dari Pelabuhan Merak.
Pemeriksaan kendaraan ini digelar rutin setiap hari di Dermaga 1 Pelabuhan Merak guna mencegah kejahatan maupun penyelundupan barang, termasuk binatang dan narkoba.
Namun, petugas berhasil mengamankan burung ilegal dengan menumpang bus Laju Prima nomor polisi B 7604 XA.
Petugas menyita sebanyak 25 keranjang plastik dengan total kapasitas burung sekitar 400 ekor.
"Kami terpaksa mengamankan burung itu karena tidak memiliki izin dari Balai Karantina," tegasnya.
Ia menyebutkan, ratusan burung ilegal itu antara lain jenis perling dan berbagai jenis burung sawah berasal dari Provinsi Jambi.
Saat ini, burung yang diamankan tersebut tidak masuk langka dan dilindungi.
Namun, pelaku sopir bisa dijerat dengan Undang Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Sebab burung itu tidak memiliki dokumen sah dari Balai Karantina daerah bersangkutan.
"Kami mengamankan burung ini nantinya akan dilepas kembali ke tempat habitatnya," katanya.
Asep Ridwan, sopir bus Laju Prima bahwa mengatakan ratusan burung itu hendak dikirim ke Bandung melalui pengiriman paket.
"Saya tidak mengetahui mengangkut burung itu merupakan bentuk melanggar hukum. Kami hanya diberi upah sebesar Rp300 ribu untuk mengangkut burung itu," katanya.
Pewarta: Mansyur
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015