"Bangunan yang berdiri diatas lahan hijau itu kan termasuk bentuk pelanggaran. Jadi, kalau ada kos-kosan yang berdiri diatas lahan hijau harus dibongkar dan kita jadikan RTH," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut dia, lahan hijau merupakan wilayah resapan air, sehingga tidak boleh ada bangunan yang berdiri di wilayah tersebut, termasuk bangunan rumah usaha kos-kosan.
Lebih lanjut, dia mengatakan salah satu wilayah resapan air di Jakarta adalah Tebet yang terletak di Jakarta Selatan. Untuk itu, dia mengaku telah memberikan instruksi kepada Wali Kota Jakarta Selatan untuk melakukan penertiban terhadap rumah kos yang ada di kawasan tersebut.
"Saya sudah dapat laporan, ada rumah kos di sana (Tebet) yang berdiri diatas lahan hijau. Oleh karena itu, saya instruksikan Pak Wali Kota supaya ditertibkan, dibongkar bangunannya," ujar Basuki.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta Ika Lestari Aji menyatakan rumah kos yang terbukti tidak memiliki izin resmi akan dikenai sanksi tegas berupa penutupan.
"Apabila ada rumah kos yang terbukti tidak dilengkapi dengan surat-surat izin resmi, maka sanksinya rumah kosan itu akan langsung kita tutup," tutur Ika.
Dia mengungkapkan sanksi tegas berupa penutupan tersebut diberikan dalam rangka penertiban rumah-rumah kos yang tengah gencar dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini.
"Karena kita ingin menertibkan rumah-rumah kos yang tidak berizin. Sanksi penutupan itu diberikan setelah sebelumnya diberikan peringatan sebanyak tiga kali," ungkap Ika.
Dia menambahkan peraturan mengenai usaha rumah kos tercantum didalam Keputusan Gubernur Nomor 2693 Tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan (rumah kos) dalam Wilayah DKI Jakarta. ***4*** (T.R027)
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015