"Ada orang yang baru sehari dilaporkan, tiga hari kemudian sudah jadi tersangka. Tapi dalam kasus UPS, yang seharusnya mudah dibaca siapa oknumnya (anggota DPRD) melalui pelacakan rekening, tidak juga diungkap," kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu.
Firdaus menilai ada kemungkinan pengadaan alat UPS, tidak seputar kasus korupsi semata, melainkan turut melibatkan praktik suap, gratifikasi hingga pencucian uang yang melibatkan oknum anggota DPRD.
Menurut dia, publik kian mempertanyakan komitmen Polri dalam menangani kasus tersebut.
"Polri bisa mendahului aparat penegakan hukum yang lain dalam mengungkap kasus ini," jelas Firdaus, menegaskan.
Dia mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki ICW dalam kasus UPS yang sudah dilaporkan ke KPK, dugaan permainan desain mata anggaran, penyedia dan penentuan vendor, hingga mekanisme lelang dan "supplier" mudah terbaca.
ICW meminta Polri segera menuntaskan pengusutan kasus UPS dengan mengungkap oknum-oknum anggota DPRD yang terlibat.
Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa lebih dari 30 saksi dalam kasus pengadaan alat UPS.
Polri telah menetapkan dua orang tersangka antara lain Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta Selatan Alex Usman dan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta, Zaenal Soleman.
Pewarta: Rangga Pandu
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015