Jakarta (ANTARA News) - Pemeriksaan pedangdut Maria Eva oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya soal kasus aborsi terpaksa dihentikan karena yang bersangkutan kecapekan (kelelahan). Pemeriksaan dihentikan atas permintaan Maria karena kecapekan setelah menjawab 13 pertanyaan dari penyidik, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga di Jakarta, Kamis. "Maria Eva mengatakan, bersedia diperiksa pada pekan depan tanggal 27 Desember 2006," ujar Yoga menambahkan. Menurut kuasa hukumnya, Maria Eva melakukan aborsi di sebuah klinik di Jakarta, atas perintah Yahya Zaini dan istrinya dengan dikawal dua orang laki-laki. Namun, Ruhut tidak bersedia untuk menyebutkan nama klinik dan waktu aborsi dilakukan. Sebelumnya, Maria Eva didampingi kuasa hukumnya Ruhut Sitompul telah mendatangi Polda Metro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas beredarnya video mesumnya bersama Yahya Zaini.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006