Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina Muliana Girsang akan kembali ke KPK.
"Jadi memang dari Kejaksaan Agung sudah mengirimkan beberapa nama jaksa untuk ditugaskan di KPK, salah satunya ada nama saya," kata Chatarina di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Chatarina per 1 April 2015 tidak lagi bertugas di KPK dan kembali ke institusi asal yaitu Kejaksaan karena sudah bertugas selama 10 tahun di KPK, namun hari ini ia menghadiri peringatan satu tahun gerakan "Saya Perempuan Anti-Korupsi" di KPK.
"Jadi sebenarnya hari ini adalah hari pertama saya bertugas di Kejaksaan Agung, tapi oleh atasan saya ditugaskan ke sini," ungkap Chatarina.
Chatarina mengaku ditugaskan di Biro Kepegawaian di Kejaksaan Agung.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 103/2012 tentang perubahan atas PP No 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantsan Korupsi (SDM KPK) pada pasal 5 disebutkan masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama 4 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 6 tahun.
Perpanjangan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama paling lama 4 tahun dan tahap kedua paling lama 2 tahun, setelah pimpinan Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.
Pengganti Chatarina sebagai pelaksana tugas (plt) Kabiro Hukum KPK saat ini adalah Chusniyah.
Terkait dengan pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang menantang agar ada perempuan yang mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK jilid IV, Chatarina juga mengaku belum tertarik.
"Belum lah karena masih banyak senior, orang yang lebih kompeten dibandingkan saya," ungkap Chatarina singkat.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015