Banyak masyarakat sekarang yang mengurus BPJS setelah sakit atau dirawat di rumah sakit. Sedangkan BPJS sendiri saat diurus ada masa tenggangnya satu minggu sehingga tidak bisa langsung digunakan...."
Padang Aro (ANTARA News) - Kepala Unit Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Irfan Rahmadi mengatakan jangan mengurus BPJS Kesehatan ketika sakit.
"Banyak masyarakat sekarang yang mengurus BPJS setelah sakit atau dirawat di rumah sakit. Sedangkan BPJS sendiri saat diurus ada masa tenggangnya satu minggu sehingga tidak bisa langsung digunakan. Oleh sebab itu pengurusan BPJS lebih baik dilakukan saat sehat," katanya di Padang Aro, Selasa.
Ia mengatakan, saat ini banyak permasalahan seperti ini ditemukan dimana masyarakat yang sakit baru mengurus BPJS Kesehatan tetapi tidak bisa digunakan karena terkendala masa tenggang.
Sedangkan untuk masyarakat miskin yang ingin mengaktifkan langsung BPJS Kesehatan, katanya, harus memiliki rekomendasi dari Dinas Sosial yang menyatakan mereka itu warga miskin.
"Untuk BPJS Kesehatan yang memiliki rekomendasi dari Dinas Sosial juga harus mendaftar secara mandiri dengan memilih kelas tiga," katanya.
Pengurus BPJS Kesehatan dengan rekomendasi Dinas Sosial, katanya, juga tidak diperbolehkan untuk pindah kelas dengan alasan apapun.
Selain itu, imbuhnya, rekomendasi Dinas Sosial harus terlebih dahulu diurus baru kemudian diserahkan ke BPJS Kesehatan dan diterbitkan kartunya.
"Setiap pengurus BPJS Kesehatan harus mendaftarkan seluruh keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga dengan kelas yang sama dan khusus dengan yang punya rekomendasi Dinas Sosial harus kelas tiga," katanya.
Ia menyebutkan, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pendaftaran untuk calon bayi sehingga saat kelahiran jika bayinya perlu penanganan lebih lanjut langsung bisa menggunakan kartunya.
"Bayi yang lahir tidak serta merta terdaftar di BPJS, oleh karena itu disediakan pendaftaran BPJS calon bayi," katanya.
Menurut dia, tidak semua masyarakat yang mendaftar secara mandiri merupakan masyarakat mampu, oleh sebab itu diberi kemudahan dengan menggunakan rekomendasi Dinas Sosial.
Selain itu, tambahnya, masyarakat juga jangan menggunakan kartu orang lain ataupun orang yang sudah meninggal untuk berobat.
"Jika pemilik kartu tersebut sudah meninggal maka secara otomatis akan dihapus dan tidak bisa lagi digunakan," katanya.
Sedangkan kasus menggunakan kartu orang lain untuk berobat, katanya, juga sering ditemukan di lapangan seperti ada kartu yang dipergunakan untuk melahirkan dua kali dalam satu bulan.
Pewarta: Junisman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015