Denpasar (ANTARA News) - Sebanyak 22 mantan anggota DPRD Bali yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Bali dalam puluhan miliar rupiah, divonis bebas di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis. Begitu majelis hakim diketuai Wayan Suastrawan SH mengetukkan palu tanda sidang berakhir, ke-22 terdakwa yang bebas dari jeratan hukum itu tampak sumeringah dan saling bersalam-salaman. Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan bahwa kasus yang muncul terkait dana APBD Bali tahun anggaran 1999-2004, adalah "on slag". "Itu artinya, ada suatu perbuatan namun tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana," kata Suastrawan. Majelis hakim mengakuai adanya pemakaian dana APBD Bali yang mencapai Rp57,1 miliar, namun semua itu dilakukan para terdakwa berdasarkan ketentuan yang ada. Ke-22 terdakwa yang ketika itu duduk sebagai Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Bali, dalam setiap mengucurkan dana didasarkan atas ketentuan serta sesuai yang diperintahkan oleh atasan mereka. "Jadi mereka semua melaksanakan tugas atas perintah atasan yang bertanggung jawab," kata hakim ketua. Sehubungan dengan itu, Ketut Garga dan kawan-kawan yang beberapa di antaranya kini kembali menjadi anggota dewan untuk periode yang kedua kalinya, harus dibebaskan dari semua dakwaan jaksa. Selain itu, kata hakim, ke-22 terdakwa juga harus direhabilitasi dan dikembalikan nama baiknya di masyarakat. Sementara pada sidang sebelumnya, Jaksa Wayan Sumadana SH dalam nota dakwaannya, pada pokoknya menyatakan ke-22 terdakwa bersalah telah mengkorup uang APBD Bali sebesar Rp57,1 miliar. Uang sebanyak itu diselewengkan para terdakwa selama mereka bertugas selaku Panitia Anggaran DPRD Bali masa bakti 1999-2004, dengan cara mengeluarkan dana pada pos-pos tertentu yang seharusnya tidak didanai melalui APBD tersebut, ujar jaksa. Menanggapi vonis bebas majelis hakim, jaksa yang sebelumnya menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, menyatakan pikir-pikir dulu.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006