Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi optimistis Dewan Perwakilan Rakyat akan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang KPK.
"Sebetulnya saya pikir DPR itu cukup arif. Ini kan (pimpinan KPK) sudah berjalan hampir dua bulan. Pelaksana tugas pimpinan KPK hingga lima orang ini (supaya) kita juga lebih fight untuk melakukan tugas-tugas KPK," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK yaitu Taufiquerachman Ruki, Johan Budi, dan Indiarto Seno Adji untuk mengisi kekosongan karena dua komisoner KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, sedangkan seorang pimpinan KPK lain yaitu Busyro Muqoddas sudah menyelesaikan jabatannya.
Kini, perppu itu tengah dibahas oleh Komisi III DPR agar jabatan tiga orang plt KPK dapat bekerja dengan landasan hukum yang kuat, meski ada anggota Komisi III yang menyatakan bahwa dua orang pimpinan yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja sudah cukup untuk memimpin KPK hingga masa jabatan berakhir yaitu 16 Desember 2015.
"Saya pikir itu (pimpinan KPK hanya dua orang) hanya wacana-wacana. Pimpinan KPK kalau dua orang sulit melaksanakan tugas sebab KPK itu lain tugasnya. Jangkauan pencegahan lebih luas, (termasuk) ke kementerian, lembaga baik pusat atau daerah juga melibatkan tugas masyarakat. Tidak hanya penindakan karena penindakan itu hanya bagian kecil. Apalagi penindakan ada peran penegak hukum lainnya," ungkap Zulkarnain.
Sehingga, Zulkarnain berharap agar pembahasan perppu dapat berjalan lancar di Komisi III DPR.
"Masalah perppu itu, kami kami jalan dengan tegas, yang lebih penting adalah kepentingan bangsa dan negara. Biarkan proses berjalan, sekarang kita bekerja dengan lebih baik," tambahnya.
Terkait dengan rencana pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK, menurut Zulkarnain, harus dipertimbangkan dengan matang.
"Pansel itu juga termasuk melihat rekam jejak yang memerlukan waktu yang panjang juga sehingga nanti terpilih orang-orang yang kompeten, integritasnya bagus dan masa lalu masa lalu mereka diharapkan tidak ada masalah," jelasnya.
Namun, ia sendiri mengaku tidak akan mengajukan diri lagi.
"Kalau saya ingin memberikan peluang terhadap generasi-generasi berikut. Kalau buat saya rasanya sudah cukup," ungkap Zulkarnain.
Salah satu hal yang disoroti Komisi III DPR saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly adalah mengenai penghapusan batasan umur.
Dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, diatur komisoner KPK sekurang-kurangnya berusia 40 tahun dan setinggi-tingginya berusia 65 tahun pada proses pemilihan.
Namun peraturan tersebut dihapuskan dengan menambahkan peraturan baru di pasal 33A ayat (3) yang berbunyi "calon anggota sementara Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun".
Raker itu juga sudah memutuskan pembentukan panitia kerja untuk memutuskan apakah perppu KPK tersebut diterima atau tidak sebagai UU.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015