Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum Pengda PBSI DKI Jakarta Icuk Sugiarto menyatakan keinginannya untuk mengakhiri konflik dengan Ketua Umum PBB PBSIB Sutiyoso untuk menjaga keutuhan dan persatuan insan bulutangkis di Tanah Air.
"Hari ini saya memutuskan untuk mengakhiri permasalahan yang saya alami dengan PBB PBSI bertalian dengan kritik saya terhadap kinerja kepengurusan PB PBSI yang berdampak jatuhnya hukuman 24 bulan kepada saya," kata Icuk di Jakarta, Kamis.
Juara dunia bulutangkis 1983 itu yang selama ini dikenal kritis terhadap kemimpinan Sutiyoso beberapa waktu dijatuhi hukuman skorsing selama dua tahun sebagai Ketua Pengda PBSIB DKIB Jakarta.
Dalam penjelasannya, Icuk mengatakan bahwa ia telah berusaha untuk menahan diri dengan tidak memperpanjang konflik yang bisa menghancurkan bulutangkis nasional yang sudah dianggap sebagai rumah sendiri.
"Biarlah saya meninggalkan rumah tempat saya dibesarkan asalkan rumah itu tetap utuh dan biarlah menjadi kenangan yang indah karena saya pernah mengukir dengan tinta emas sebagai juara dunia," kata Icuk yang saat ini dipercaya sebagai staf khusus Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menegpora) Adhyaksa Dault.
Seiring dengan niatnya untuk mengakhiri konflik itu, maka sebagai konsekuensinya, Icuk tidak ingin lagi melibatkan diri dalam dunia bulutangkis, baik dalam kepengurusan maupun dalam program yang dijalankan PBB PBSI.
"Pada kesempatan ini, saya juga ingin menitipkan anak saya Tommy Soegiarto. Jangan dia nanti juga menjadi korban seperti saya," katanya.
Tommy saat ini adalah salah satu anggota pelatnas dan diproyeksikan untuk menggantikan seniornya seperti Taufik Hidayat, Sonny Dwi Kuncoro dan Simon Santoso.
Tommy yang saat ini masih berusia 16 tahun, berpotensi menjadi atlet masa depan dan telah memperlihatkan prestasi sebagai finalis di kejuaraan dunia junior di Incheon, Korsel beberapa waktu lalu.
"Saya berharap masalah saya tidak merembet ke kengurus daerah lain, tapi saya mendorong mereka untuk membantu kinerja kepengurusan Bapak Sutiyoso," katanya menambahkan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006