Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi dangdut Maria Eva, Kamis, sekitar pukul 14.20 WIB datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus aborsi hasil hubungan gelap dengan Yahya Zaini.
"Maria dipanggil sebagai saksi karena pasal 346 KUHP tentang kasus aborsi," kata penasihat hukum Maria Eva, Riwil Nayade sesaat sebelum masuk ke ruang penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Riwil juga membantah bahwa kliennya dijadikan tersangka.
Pemeriksaan Maria dalam kasus aborsi itu merupakan yang pertama kali. Dalam pemeriksaan sebelumnya, dia diperiksa soal pelanggaran norma susila (pasal 282 KUHP).
Tim penyidik yang memeriksa Maria Eva kali ini juga berbeda dengan tim penyidik sebelumnya. Kalau sebelumnya diperiksa di Satuan Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) maka kali ini di Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta).
Maria Eva sendiri juga menolak memberikan keterangan soal tuduhan aborsi yang ditujukan kepadanya.
"Kita akan menghormati penyidik. Jangan sampai saya mendahului penyidikan. Kan kurang etis," kata Maria yang datang dengan memakai baju putih.
Kasus aborsi muncul saat Maria memberikan keterangan pers di beberapa waktu lalu. Ia mengaku pernah melakukan aborsi janin usia dua bulan.(*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006