Bandung (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso meyakinkan masyarakat Jawa Barat bahwa konsep "Megapolitan Jabodetabekjur" (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur) tidak mencaplok wilayah provinsi penyangga ibukota itu. "Polemik yang timbul karena persepsi yang keliru, tidak ada pencaplokan wilayah, masing-masing kepala pemerintahan di wilayah tetap memiliki kewenangan otonomi masing-masing", kata Sutiyoso di sela-sela Semiloka Strategi dan Kebijakan Sinergitas Jawa Barat dan DKI Jakarta Guna Akselerasi Pembangunan Ekonomi, di Bandung, Kamis. Dikatakan bahwa Megapolitan Jabodetabekjur hanya koordinasi manajemen perencanaan wilayah pada satu tangan. Untuk meyakinkan masyarakat Jawa Barat itu, Sutiyoso rela menjadi pembicara sekitar dua jam meski ia ditinggalkan oleh sejawatnya Gubernur Jawa Barat, H Danny Setiawan, serta Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, yang meninggalkan ruangan lebih dulu. Sutoyoso juga begitu mantap menjawab berbagai pertanyaan yang sebagian menentang cukup sengit konsep Megapolitan Jabodetabekjur itu. Ia menyebutkan konsep itu akan berjalan secara alami karena konsep Megapolitan itu sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindarkan pada masa mendatang. Konsep Megapolitan Jabodetabekjur digulirkan melalui revisi UU N0.34/ 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerag Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia. Menurut Sutiyoso cantolan induknya yakni UU N0.22/ 1999 tentang Pemerintah Daerah direvisi dengan UU No.32/ 2004 sehingga UU No,24/ 1999 dengan sendirinya harus direvisi. Pemprov DKI Jakarta menyampaikan enam butir usul revisi yakni Perangkat Daerah, Deputi Gubernur, Koordinasi Pengamanan Ibukota Negara, Tax Sharing (bagi hasil pajak), Kawasan Khusus dan Tata Ruang Ibukota Negara. Perubahan tata ruang menjadi Megapolitan, menurut dia sesuai dengan pasal 227 ayat (3) huruf c UU No.32/ 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa "Keterpaduan Rencana Umum Tata Ruang Jakarta dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah Sekitar" dimana daerah sekitar adalah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Bodetabekjur) dengan skala sebesar itu adalah megapolis atau megapolitan. Namun demikian, lanjut Sutiyoso, konsep Megapolitan Jabodetabekjur itu mustahil terealisasi hanya sebatas koordinasi namun harus memiliki koordinator megapolitan setingkat menteri. "Konsep ini mutlak adanya Koordinator karena tidak akan berjalan hanya sebatas koordinasi", katanya. Ia menyebutkan, melalui konsep Megapolitan itu diharapkan para pengelola pembangunan dan pelaku usaha dapat menerapkan strategi pengembangan potensi ekonomi daerah. Selain itu menetapkan penanggulangan hambatan investasi dan pemberdayaan dunia usaha, mengembangkan sektor unggulan, kawasan perdagangan bebas, menarik investasi dan strategi mengembangkan bisnis/ usaha daerah. "Dengan adanya sinergitas pembangunan ini, maka akses pembangunan infrastuktur akan terpadu, akses transportasi di Jakarta tidak akan lagi terhenti di perbatasan tapi nantinya bisa menembus ke Depok, Bogor dan Cianjur", katanya. Ia meminta kepada masyarakat Jawa Barat untuk tidak salah tangkap (pengertian) atas konsep Megapolitan itu. (*)
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2006