Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Prof. DR Jimly Asshiddiqie SH, Kamis, memutuskan menolak permohonan perihal pengujian Pasal 12 ayat 2 UU Nomor 49 P. tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Majelis hakim MK di Jakarta memutuskan, permohonan itu ditolak, karena dalil-dalil para pemohon untuk memohonkan pengujian terhadap Pasal 12 ayat 2 tersebut tidak cukup beralasan.
Pihak pemohon yang juga sebagai kuasa hukum Abdul Razak Djaelani S.H mengatakan, menerima keputusan majelis hakim tersebut.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB berakhir sekira pukul 10.45 WIB.
(*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006