Ada prosedur dan proses hukum yang harus diikuti yang saya tidak mau campuri, itu urusan waktu saja...
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo mengatakan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dari berbagai negara akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum.
"Ada prosedur dan proses hukum yang harus diikuti yang saya tidak mau campuri, itu urusan waktu saja," katanya dalam wawancara dengan Antara di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Jika ada kesan eksekusi tertunda, ia menjelaskan, itu lebih karena ada proses hukum yang memang harus dilalui oleh semua terpidana.
Ia mengatakan proses hukum itu tidak masuk dalam kewenangan Presiden dan ia memilih untuk tidak melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Wilayah dan kewenangan Presiden, dia melanjutkan, hanya sampai pada permohonan grasi yang semuanya telah ditolak.
"Sudah saya sampaikan berkali-kali, kita perang terhadap narkoba," katanya.
Presiden juga membantah eksekusi terhadap 11 terpidana mati kasus narkoba belum bisa dilaksanakan lantaran ada pertimbangan politik terkait banyaknya warga Indonesia yang sedang terancam hukuman mati di luar negeri.
"Tidak ada, itu kedaulatan hukum kita dan kedaulatan hukum mereka yang harus kita hormati," katanya.
Presiden Jokowi menyatakan tidak gentar meski mengaku mendapatkan tekanan dari berbagai pihak termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, lembaga swadaya masyarakat dan Amnesti Internasional. Indonesia, katanya, harus tegas dalam penegakan hukum terkait narkoba.
Ia mencatat di Indonesia setiap hari ada 50 orang yang meninggal dunia karena narkoba sehingga dalam setahun jumlahnya mencapai 18.000 orang. Fakta itu, menurut dia, menunjukkan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba.
Kejaksaan Agung sudah mengeksekusi enam terpidana kasus narkoba pada 18 Januari 2015 dan berencana mengeksekusi 11 terpidana mati lain yang terdiri atas delapan terpidana mati kasus narkotika dan tiga terpidana kasus pembunuhan.
Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015