Jakarta (ANTARA News) - Sekira 50-an anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tampak geram lantaran sidang dugaan pelanggaran kesopanan oleh Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada (42), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, dinyatakan tertutup untuk umum.
"Dua sidang pertama dibuka untuk umum, kemarin waktu saksi pelapor dari FPI boleh dibuka, tapi kenapa hari ini saksi dari Playboy lalu sidang ditutup?," kata Eka Jaya, juru bicara dan koordinator aksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar FPI.
Pada pukul 12.00 WIB, Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning membuka sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resni Muchtar dan Agung Ardyanto, terdakwa Erwin Arnada dan kuasa hukumnya, Ina Rahman.
Setelah membuka sidang, hakim menyilakan JPU menghadirkan tiga saksi, yaitu Ardian Arifin Hardiman, Yadin Syafrudin dan Endang Supriadi, kemudian menyatakan bahwa sidang tertutup untuk umum.
"Sesuai ketentuan undang-undang, sidang ini ditutup untuk umum, namun pada waktunya nanti putusan perkara dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum," kata Hakim Efran.
Hakim menyatakan, proses peradilan tetap berjalan dan penutupan sidang bukan bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menanggapi pernyataan hakim itu, puluhan pengunjung sidang, yang sebagian besar beratribut FPI, mulai berteriak-teriak.
Mereka meneriakan "Majalah Playboy adalah majalah pelacur, perusak moral bangsa". Selain itu: "Playboy Dajjal", dan "Erwin antek Amerika", serta berbagai pernyataan lainnya.
Evakuasi seluruh pengunjung sidang dari ruang sidang utama PN Jaksel membutuhkan waktu sekira 10 menit, dan sempat terjadi adu mulut JPU dan Laskar FPI yang diawasi sejumlah petugas dari Kantor Kepolisian terdekat.
Setelah menenangkan massanya, juru bicara Laskar FPI, Eka Jaya, menemui Wakil Ketua PN Jaksel untuk mempertanyakan penutupan sidang Pemred Playboy, dan ia menyatakan bahwa ada indikasi hakim menerima suap sebagaimana rumor yang didengarnya.
Kemudian, sidang dilakukan secara tertutup, sementara massa Laskar FPI berjaga-jaga di sekitar ruang sidang utama.
Pemred Majalah Playboy Erwin Arnada diancam pidana penjara selama dua tahun delapan bulan, karena media yang dipimpinnya menyiarkan gambar-gambar yang dinilai melanggar kesopanan.
Dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis dua pekan lalu (7/12), JPU membacakan surat dakwaan setebal 15 halaman yang memerinci perbuatan Erwin yang dituduh menyiarkan gambar-gambar yang melanggar unsur kesopanan dan dapat dilihat oleh orang banyak dan kejahatan tersebut dijadikan suatu pekerjaan.
Perbuatan tersebut, menurut JPU, dilakukan bersama-sama jajaran Direksi PT Velvet Silver Media (Pemilik lisensi Playboy Indonesia), yaitu Ponti Carolus Pondian dan Okke Gania, yang masing-masing juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
Disebutkan JPU, pada Februari 2006, terdakwa memimpin rapat redaksi dan menentukan model-model yang akan ditampilkan pada majalah edisi April (Andhara Early dan Kartika Oktaviani), dan edisi Juni (Xochitl Pricilla dan Joanna Alexandra).
Perbuatan terdakwa Erwin Arnada tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan subsider pasal 282 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006