Jakarta (ANTARA News) - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama M Jasin menegaskan bahwa seorang pegawai yang diberikan amanah harus akuntabel dalam segala bidang kerja yang dilakukan, terlebih harta yang diperoleh seorang aparatur sipil negera berasal dari rakyat.
“Kita sebagai pegawai, diberikan amanah, untuk dapat berakuntabilitas dalam segala bidang kerja yang kita lakukan. Harta kita ini berasal dari rakyat,” kata m Jasin Hal saat membuka acara tata cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, di Kementerian Agama Jakarta, Senin.
M Jasin yang didampingi Dirjen PHU Abdul Djamil mengatakan, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai bidang, peran aktif pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan agar tercapainya upaya pencegahan tidak pidana korupsi dan penyimpangan lainnya dapat diminimalisasikan.
Di negara lain, seperti Eropa, Asia Tenggara, Amerika Utara, Amerika Latin, sudah menggunakan pengukuran laporan harta kekayaan.
“Bahkan di Prancis dan Korea, seluruh penduduknya sudah memiliki laporan harta kekayaan, dan termasuk lingkungan swasta harus melaporkan harta kekayaannya,” jelas Irjen.
M Jasin menjelaskan itu semua, karena pernah menjabat sebagai Karo Perencanaan di LHKPN. "Di dunia yang semakin transparan ini, kita termasuk yang paling akhir," katanya.
Intinya, lanjut Yasin, yang mencegah korupsi paling manjur adalah diri masing-masing untuk tidak melakukan penyimpangan.
"Pada dasarnya memang, jika para pegawai/pejabat tidak mengisi laporan harta kekayaan ini akan diberikan sanksi. Daripada kita kena sanksi, lebih baik kita mengisi laporan harta kekayaan ini,” tandas Jasin.
Ia mengatakan, sesuatu hal yang sulit jika biasa dilakukan pasti akan menjadi ringan. Sebagai pegawai pemerintah dan penyelenggara negara, konsekuensinya kita harus transparan, berakuntabilitas.
“Kita dibayar pakai uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan oleh kita sendiri kepada masyarakat,” pesan Jasin sebagaimana dikutip kemenag.go.id
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015