Pembentukan PPK dan PPS merupakan tahap awal penyelenggaraan pilkada setelah disahkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015, kata Ketua KPU Kota Surakarta Agus Sulistyo di Solo, Senin.
Sesuai jadwal pembentukan PPK dan PPS paling lambat sebelum 18 Mei 2015, kata Agus sambil menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi persyaratan anggota PPK dan PPS ke masyarakat.
Ia mengatakan pamflet informasi syarat anggota PPK dan PPS sudah disebar ke seluruh kelurahan, selain itu juga telah ditempel di papan pengumuman kantor KPU.
Dikatakan dia, kebutuhan anggot PPK dan PPS masih sama seperti pemilu lalu. Yakni, lima orang PPK di setiap kecamatan, dan tiga orang PPS di setiap kelurahan. Total jumlah PPK dibutuhkan 25 orang dan PPS 153 orang untuk pilkada yang akan digelar bulan Desember 2015.
Terkait anggaran pilkada, Agus mengatakan masih menunggu kucuran tambahan dana pilkada dari APBD Kota Surakarta, dana kebutuhan pilkada Kota Surakarta masih kekurangan Rp6,6 miliar, dari total kebutuhan Rp13,6 miliar. KPU telah mengajukan kekurangan dana pilkada tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot).
"Ya untuk tahapan sudah berjalan. Kita tinggal tunggu tambahan anggaran saja dari Pemkot," kata Agus.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Surakarta sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Budi Suharto mengatakan Pemkot berencana mengajukan tambahan dana untuk pilkada di APBD Perubahan.
Ia mengatakan, sesuai estimasi, pelaksanaan pilkada diperkirakan bakal menghabiskan anggaran Rp14 miliar. Sementara Pemkot baru mengalokasikan dana pilkada Rp7 miliar di APBD 2015. Artinya masih kekurangan Rp7 miliar untuk pilkada.
Pewarta: Joko Widodo
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015