Tomohon (ANTARA News) - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, kesulitan mendata kendaraan berat seperti eskavator guna memaksimalkan potensi pendapatan daerah.
"Kami sudah berupaya maksimal mengirim petugas untuk mendata kendaraan alat berat yang saat ini tengah beroperasi di sejumlah lokasi pertambangan, namun hasilnya belum maksimal," kata Kepala UPTD Samsat Selvie Paat di Tomohon, Senin.
Kesulitan dalam pendataan ini, kata dia, dikarenakan ketika ditelusuri ternyata dari pengakuan pekerja di areal penambangan batu, kendaraan alat berat tersebut hanya disewa dari luar daerah serta tidak dilengkapi dengan nomor registrasi.
Padahal, lanjut dia, ketika kendaraan berat tersebut beroperasi sudah seharusnya didaftarkan sehingga dapat ditelusuri apakah telah membayar pajak atau belum.
"Pajak kendaraan bermotor dari jenis alat berat belum dapat kami maksimalkan karena kendala-kendala itu. Potensi pajaknya kalau dimaksimalkan cukup besar," katanya.
Mantan kepala lembaga pengadaan secara elektronik Pemprov Sulut ini menambahkan, kendaraan alat berat memang diharuskan membayar pajak karena sudah disyaratkan oleh undang-undang.
Bahkan, lunas pajak kendaraan alat berat menjadi salah satu syarat mengikuti proses lelang proyek.
"Saat ini kami memang belum maksimal dalam mengoptimalikan pajak jenis ini. Tapi ke depan sudah harus bersifat pemaksaan, apalagi pemerintah pusat mulai tegas menyangkut hal ini," katanya.
Dan penerapan sanksinya, kata dia, apabila tidak membayar pajak yaitu pencekalan, mendapatkan hukuman badan hingga penyitaan, bahkan ketika wajib pajak tidak membayar pajak bisa dikenakan aturan penggelapan pajak.
Pewarta: Karel A Polakitan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015