Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) mendukung penuh pelarangan sekolah sebagai institusi pendidikan digunakan tempat kegiatan yang bersifat komersial, termasuk syuting sinetron, dan iklan. "Syuting sinetron di sekolah menyalahi semangat pendidikan Indonesia. Sejak lama kita memang menentang sinetron-sinetron yang melibatkan sekolah," kata Ketua Umum PP IPNU, Idy Muzayyad, di Jakarta, Rabu.Idy mengungkapkan hal itu menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Pendidikan yang melarang sekolah sebagai kegiatan yang bersifat komersial, termasuk syuting sinetron, yang sedang disusun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.IPNU berharap, langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ditiru oleh daerah-daerah lainnya, karena jika hanya DKI Jakarta yang melarang, maka masih ada kemungkinan sekolah yang berada di luar Jakarta yang digunakan untuk lokasi syuting sinetron. "Kalau hanya di Jakarta yang dilarang, kami yakin sekolah di daerah lain yang akan dilibatkan. Karena itu, kami berharap langkah DKI Jakarta ini diikuti daerah lain," katanya.Menurut Idy, sinetron remaja yang ditayangkan di televisi saat ini sangat jauh dari misi mendidik moral generasi muda bangsa. Tayangan sinetron remaja yang mayoritas melibatkan sekolah sebagai lokasi syuting, lanjutnya, hanya mengajari remaja Indonesia hidup hidonis dan bergaya hidup mewah. Dalam Raperda Sistem Pendidikan DKI Jakarta, khususnya pasal 103, disebutkan kepala sekolah wajib melarang dalam bentuk promosi barang dan jasa di lingkungan sekolah yang cenderung mengarah pada komersialisasi pendidikan. Sedangkan ayat 2 pasal tersebut menyebutkan, kepala sekolah wajib melarang kegiatan yang dianggap dapat merusak citra sekolah dan demoralisasi peserta didik. Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Selasa (19/12), menyatakan, dengan adanya peraturan yang jelas dan rinci maka usaha-usaha yang mengarah pada komersialisasi pendidikan dapat dibendung. "Saya kira akan ada pembatasan. Memang belum secara rinci, tapi nanti dalam peraturan gubernur akan kita buat lebih detail rumusannya. Yang jelas komersialisasi pendidikan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada rambu-rambunya," katanya. Menurut Fauzi, isi dari Raperda Sistem Pendidikan sudah sangat baik karena secara jelas merinci peran, hak dan kewajiban masing-masing komponen pendidikan. "Orang tua, masyarakat, pendidik dan peserta didik dan juga pemerintah dipaparkan di situ perannya masing-masing secara rinci. Selain itu juga kontribusi apa yang pihak-pihak itu dapat lakukan," katanya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006