"KPU tidak berhak ikut-ikutan memberikan saran, ada apa? Sebaiknya hati-hati memberikan saran karena jangan sampai terjebak pada kecenderungan intervensi," kata Ade di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan, adanya saran dari KPU agar kedua kubu yang bertikai di Golkar segera melakukan islah untuk bisa mengikuti Pilkada merupakan saran yang baik.
"KPU tak punya kewenangan untuk ngatur-ngatur partai dan ikuti saja SK Menkumham sebelum pertikaian di Golkar terjadi," kata Ade.
Yang pasti, kata Ketua Fraksi Partai Golkar itu, Partai Golkar sepatutnya mendapatkan tempat dan berhak mengikuti pilkada yang akan dimulai tanggal 9 Desember 2015.
"SK Menkumham telah dapat penundaan dari PTUN, itu artinya, SK Menkumhan tahun 2009 yang dipakai, yakni susunan pengurus Golkar hasil Munas Pekanbaru dimana tercatat Ketua Umumnya adalah Aburizal Bakrie dan Sekjennya adalah Idrus Marham," kata Ade.
Oleh karena itu, ia meminta kepada calon kepala daerah Partai Golkar tidak perlu kuatir karena tidak ikut Pilkada.
"Saya minta kader dan calon kepala daerah untuk tidak kuatir, tidak panik dan tenang, yakinlah PG bisa ikut pilkada, dasarmya adalah SK Menkumhan yang sahkan hasil kongres Pekanbaru," demikian Ade Komaruddin.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015