Jakarta (ANTARA News) - Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuz masih percaya dan yakin Serge Atlaoui, warga negara Prancis yang divonis mati di Indonesia karena terlibat kasus pengoperasian pabrik ekstasi, tidak dieksekusi mati.

"Prancis mengikuti perkembangan kasus ini dan saya percaya Serge Atlaoui tidak dieksekusi," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Untuk mendukung keyakinannya itu, Dubes Breuz menyampaikan lima sikap. Pertama, ia menyinggung mengenai keputusan menjadikan Atlaoui sebagai satu-satunya orang yang bertanggung jawab terhadap semua barang bukti.

"Atlaoui tidak pernah menangani bahan narkoba atau bahan kimia apa pun," katanya.

Kedua, Prancis menyesalkan status terpidana mati lain dalam kasus sama, termasuk kepala sindikat dan aktor utama lainnya tidak terancam untuk segera dieksekusi, paling tidak sampai hari ini.

"Atlaoui satu-satunya dalam kasus ini yang sering disebut akan segera dieksekusi mati," kata dia.

Ketiga, Breuz menitikberatkan vonis Atlaoui sebagai ahli kimia, bukan sebagai teknisi yang perannya minim dalam kasus ini.

Keempat, Atlaoui telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang pertama ke Mahkamah Agung (MA).

Breuz yakin MA akan memeriksa secara saksama berkas PK dan akan mengeluarkan putusan adil dan independen.

Kelima, substansi permohonan PK ini sangat mendasar dan bukan upaya tarik ulur waktu.

"Kami merasa heran mendengar berbagai komentar yang mengatakan bahwa MA akan memutus dengan cepat dan bahwa upaya hukum tersebut sia-sia," kata Dubes Breuz.

Serge Atlaoui divonis mati pada 2007 oleh MA setelah dia bersama beberapa orang lainnya dinyatakan terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar Asia di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Hukuman mati di tingkat kasasi tersebut lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Tangerang 2006 dan Pengadilan Tinggi Banten 2007 yang memvonis Atlaoui penjara seumur hidup.

Namanya masuk daftar narapidana yang akan dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung RI setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 35/G tahun 2014.


Pewarta: Roberto C. Basuki
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015